Makassar – Putusan Praperadilan Nomor 29/Pid/2025/PN Makassar menjadi kemenangan berarti bagi Ishak Hamzah, warga Makassar yang sebelumnya ditahan selama 58 hari oleh Polrestabes Makassar. Kemenangan ini membuka dugaan adanya kriminalisasi dan rekayasa hukum yang dilakukan secara sistematis oleh sejumlah oknum aparat.
Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran HAM. Ia meminta Propam Polda Sulsel segera bertindak tegas terhadap penyidik yang diduga melakukan kesalahan fatal dalam proses hukum.
“Kami menuntut agar para penyidik yang terlibat segera dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Jangan biarkan keadilan dicederai oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan,” tegas Maria.
Kasus bermula ketika Ishak Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyerobotan tanah dan penggunaan surat palsu. Namun, menurut kuasa hukum, penetapan tersebut dilakukan tanpa bukti yang sah. Salah satu bukti yang dijadikan dasar hanyalah salinan buku F kelurahan, yang tidak memiliki kekuatan hukum otentik.
“Salinan administratif tidak bisa dijadikan dasar hukum. Tapi penyidik tetap memaksakan, seolah klien kami pasti bersalah,” ujar Maria.
Masalah tanah ini berawal dari transaksi antara Hamzah Dg. Taba (ayah Ishak) dan H. Rahmat alias Beddu pada tahun 2008. Namun, Rahmat tidak melunasi pembayaran dan diduga memalsukan surat tanah dengan cara memindai dokumen asli.
Ironisnya, laporan yang diajukan pihak Ishak pada tahun 2012 dan 2019 justru diabaikan penyidik, sementara laporan pihak lawan diproses cepat. “Ada keberpihakan yang nyata. Klien kami diperlakukan seperti penjahat, padahal justru korban,” kata Maria.
Selama 58 hari ditahan, Ishak Hamzah mengalami tekanan sosial dan psikologis berat. Ia mengaku kehilangan nama baik dan kepercayaan publik karena dicap bersalah sebelum ada putusan hukum tetap.
Setelah dimenangkan dalam praperadilan, tim kuasa hukum menegaskan akan melanjutkan perjuangan hingga Propam dan Mabes Polri, untuk memastikan para oknum penyidik mendapat sanksi.
“Praperadilan ini bukan akhir. Kami akan kawal agar mereka yang menzalimi klien kami juga mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Maria Monika.
Kemenangan Ishak Hamzah menjadi peringatan keras bagi penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Publik kini menantikan apakah Propam Polda Sulsel akan berani menegakkan keadilan atau membiarkan kasus ini berlalu tanpa tindakan.
(Red)








