Pasuruan – Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Sunariyah, mencuat setelah dilaporkan Kantor Hukum MAS. Kasus ini disebut merugikan seorang warga hingga mencapai Rp300 juta.
Kuasa hukum korban, Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya telah dua kali mengirim surat somasi kepada Kades Nogosari, namun tidak ada tanggapan maupun klarifikasi.
“Sudah kami layangkan dua kali somasi, tapi tidak ada jawaban. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” ujar Arif, Sabtu (4/10/2025).
Arif menjelaskan, kliennya berinisial A, warga Sidoarjo, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Laporan aduan juga sudah dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan serta Bupati Pasuruan.
“Harapan kami laporan ini mendapat atensi, agar ada sanksi hukum maupun administratif kepada oknum Kades tersebut,” tegasnya.
Karena tidak ada tindak lanjut di tingkat kabupaten, Arif melangkah lebih jauh dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Gubernur Jawa Timur. “Dua kali kami sampaikan ke Kabupaten Pasuruan tanpa respons. Maka kami putuskan melapor langsung ke Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut demi mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar serta menjaga integritas pemerintah desa.
(Redho)








