Surabaya, 1 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kepada 22 pegawai, Rabu (1/10), di Aula Kanwil Jatim. Acara dihadiri pejabat tinggi, pejabat administrator, pengawas, dan seluruh jajaran pegawai.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa penerima SK PPPK adalah tenaga honorer yang telah lama mengabdi, bukan pegawai baru. Pengangkatan ini tidak menambah jumlah pegawai, namun diharapkan meningkatkan kualitas kinerja melalui status yang lebih pasti dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Status PPPK ini harus menjadi momentum untuk menumbuhkan loyalitas, disiplin, dan profesionalisme. Dengan kepastian status, kami berharap semangat dan dedikasi pegawai meningkat,” ujar Haris.
Haris menambahkan, Jawa Timur memiliki beban kerja terbesar di Indonesia, dengan banyak Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan tingginya intensitas layanan publik di bidang hukum, pemasyarakatan, dan keimigrasian. Ia menekankan agar seluruh PPPK baru segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata dalam transformasi layanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Penyerahan SK ini juga merupakan pengakuan negara atas dedikasi tenaga honorer yang telah lama mendukung tugas Kemenkum HAM.
“Kami berkomitmen membimbing PPPK agar mampu menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Kakanwil.
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Jatim berharap kualitas kinerja pegawai terus meningkat, selaras dengan reformasi birokrasi dan tuntutan pelayanan hukum masyarakat yang semakin kompleks.
(Redho)







