Kutacane – Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 4 Lawe Loning, Kecamatan Sigala-Gala Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), disinyalir melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 serta diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru P3K paruh waktu.
Informasi ini diperoleh dari narasumber terpercaya pada Rabu (1/10/2025). Menurut keterangan sumber, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meringankan beban orang tua dan mendukung peningkatan mutu pendidikan justru disalahgunakan.
“Dana BOS malah dijadikan lahan empuk untuk memperkaya diri di atas penderitaan masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum (APH) segera bertindak dan memanggil oknum kepsek untuk menyelidiki setiap kegiatan yang bersumber dari dana BOS tersebut,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan dana pendidikan ini telah menyebabkan kualitas sekolah di Aceh Tenggara semakin menurun. “Ironis, pendidikan dijadikan jalan untuk mencari keuntungan pribadi, bukan untuk mengejar prestasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, membenarkan telah menerima berbagai laporan terkait dugaan penyimpangan di SD Negeri 4 Lawe Loning.
“Kami menerima laporan dari wali murid dan sejumlah pihak. Dugaan pungli juga terjadi terhadap guru P3K paruh waktu, di mana setiap guru yang lulus diminta Rp5 juta. Selain itu, penggunaan dana BOS juga tidak transparan dan sarat penyimpangan,” jelas Jupri.
Menurutnya, kondisi sekolah sangat memprihatinkan karena tidak terurus, padahal dana BOS seharusnya digunakan untuk perawatan fasilitas sekolah, pengadaan buku, dan mendukung operasional pendidikan.
Jupri menambahkan, setiap pencairan dana BOS diduga dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh oknum kepala sekolah tanpa mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Pengelolaan dana BOS harus terbuka, transparan, dan akuntabel. Pungli jelas melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan kesepakatan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara dan Bupati untuk bertindak tegas. “Oknum kepsek yang hanya berorientasi memperkaya diri tidak layak memimpin sekolah. Harus dicopot dan digantikan dengan yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi demi kemajuan pendidikan di Bumi Sepakat Segenep,” pungkasnya.
Selain itu, Jupri meminta APH untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait data penerima bantuan, jumlah siswa, jumlah guru, serta pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
“APH jangan tutup mata. Proses hukum harus ditegakkan sampai tuntas,” tandas Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara.
(Red)







