Aceh – Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 4 Lawe Loning Kecamatan Sigala -Gala Makmur Kabupaten Aceh
Tenggara(agara).Disinylir Lakukan Penyimpangan Dana Bantuan Oprasional Sekolah(BOS)Tahun 2024.
Impormasi ini terserap Melalui Nara Sumber yang layak dipercaya Rabu 01/10/2025.
Kepada Sumber menjelaskan Dana BOS,yang dapat meringankan Beban orang tua, dan peruntukan’nya untuk kepentingan sekolah demi Peningkatan dunia Pendidikan Tampaknya sudah berbalik arah.
Diduga”Dana BOS itu malah dijadikan lahan empuk,agar dapat memperkaya diri diatas Penderitaan Masyarakat.
Parahnya Lanjut sumber Tindakan Sang Kepse Kita berharap.Aparat Penegak Hukum(APH),dapat bertindak cepat.
Memanggil oknum kepsek sembari melakukan Penyelidikan pada setiap kegiatan yang bersumber dari dana BOS tersebut.
Sangat Ironisnya.Urai sumber kembali.Pendidikan kerap dijadikan jalan untuk memperkaya diri bukan mengejar prestasi.
Wajarlah.Banyak sekolah dijajaran Kementerian pendidikan khususnya Aceh tenggara Tidak berkuwalitas.Pungkasnya mengakhiri sembari meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu.Jupri Yadi. R Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara(agara) Rabu 01/10/2025.
Mengaku telah menerima berbagai inpormasi atas tindak-tanduk.oknum kepsek SD Negeri 4 Lawe Loning Agara
Dikatakan. Kita juga sudah menerima laporan dari wali murid.
Selain menyangkut dugaan Pungli P3k paruh waktu sebesar Rp 5.000.000 kepada Guru yang Lulus Beber Jupri Yadi.R
Oknum kepsek juga tidak transparan dalam Penggunaan Dana BOS.Berbagai Penyimpangan diduga kuat telah terjadi.
Banyak pihak yang dirugikan.Bukan saja siswa dan guru yang sangat Parahnya”Ruang lingkup sekolah juga ntak ter’urus.
Padahal.Dana
BOS seharusnya dapat digunakan untuk perawatan fasilitas sekolah dan mendukung kegiatan operasional pendidikan lainnya.Papar ketua LSMTipikor.
Jupri menambahkan, berdasarkan laporan keterangan yang diterimanya, setiap pencairan dana BOS diduga menjadi ladang keuntungan bagi oknum kepala Sekolah Tidak merujuk pada juknis
Yang ada Padahal.Dalam pengelolaan dana BOS
wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan akuntabel.Menjalankan setiap rincian yang ada.Yang bersumber dari dana BOS.
Selain itu.Pungli juga jelas melanggar hukum.
Kesepakatan tidak bisa dijadikan alasan untuk pembenaran agar dapat melakukan Pungli.
Saya berharap dinas pendidikan Aceh Tenggara cq Bapak Bupati Perbaikan dapat bertindak tegas terhadap oknum kepsek SD Negeri 4 Lawe Loning Agara.
Oknom Kepsek di duga tidak mempunyai Dedikasi yang baik.Orientasinya hanya ingin memperkaya diri melalui dana BOS,sehingga layak dicopot dari jabatan Kepsek SD Negeri 4 Lawe Loning Agara.Tempat kan Kepsek yang benar-benar berkridibilitas yang baik.
Demi kemajuan dunia Pendidikan dibumi Sepakat segenep.Selain itu.APH juga harus mengejar bola.Lakukan Proses hukum.
Panggil dan Periksa sampai ke akar-akarnya.Seperti”Nama Siswa Penerima Bantuan serta jumlah siswa sesuai Data Jumlah guru.
Sesuai yang tertuang dalam Erkam sekolah Termasuk Pengadaan Buku dan perpustakaan.Tandas Ketua LSM Tipikor Agara Mengakhiri.







