Ganesha Abadi – Enam bulan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dibentuk, saya diberi kesempatan untuk bersilaturahim ke kantor pusat di Kalibata, Jakarta. Saat itu, BPJPH dipimpin oleh Prof. Sukoso, seorang akademisi Universitas Brawijaya Malang yang telah lama berkecimpung dalam dunia halal. Dari pertemuan tersebut saya mendapatkan pemahaman mendasar: sertifikasi halal bukan hanya sekadar untuk produk konsumsi, tetapi juga mencakup jasa, sistem, hingga rantai pasok yang menopang kehidupan masyarakat.
Sayangnya, waktu itu saya tidak melanjutkan dengan mengikuti pelatihan sertifikasi halal, apalagi mendaftarkan dapur pesantren agar bersertifikat halal.
Padahal, halal bukan sekadar label. Ia adalah jaminan spiritual sekaligus sosial. Halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada Allah Ta’ala, kepada negara, dan kepada para pengguna jasa kita. Ia memastikan bahwa apa yang masuk ke tubuh berasal dari proses yang halal, bersih, aman, dan thayyib.
MBG dan Ujian Besar
Ketika Badan Gizi Nasional (BGN) dibentuk pada tahun 2024, program unggulannya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dilaksanakan melalui Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk menjangkau anak-anak bangsa dari Sabang hingga Merauke. Walaupun menghabiskan dana triliunan rupiah dan menuai kritik, program ini tetap dijalankan sebagai ikhtiar mulia Presiden Prabowo.
Namun sejak Agustus 2025, ujian besar datang. Kasus keracunan yang terjadi di beberapa daerah mengguncang kepercayaan publik. Saya tidak ingin mengurai sebab-musabab teknisnya. Tetapi saya yakin setiap musibah selalu membawa hikmah. Hikmah terbesarnya adalah lahirnya kebijakan tegas BGN: semua dapur SPPG wajib memiliki sertifikat halal dan higienis.
Musibah itu menjadi panggilan untuk berbenah.
Komitmen Bermartabat
Langkah BGN ini sangat tepat: memastikan program makan anak bangsa tetap bermartabat. Tidak boleh ada lagi makanan MBG yang basi, berlendir, minimalis, tidak layak konsumsi, apalagi menimbulkan mual, sakit kepala, atau muntah-muntah.
Kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif. Ia adalah bentuk komitmen untuk menjaga bahwa makanan dalam program MBG aman, sehat, halal, dan thayyib. Dengan begitu, penerima manfaat bisa mantap dan tenang.
Di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru Tulungagung, visi ini sudah lama menjadi ruh pelayanan kami: menyajikan makanan halal dan thayyib bagi para santri, sebagai bagian dari pendidikan spiritual.
Kunjungan Kemenag Tulungagung
Senin siang, 29 September 2025, selepas shalat dhuhur, kami menerima kunjungan dari Kemenag Kabupaten Tulungagung. Dua penyuluh agama Islam, Hanes Puji Pangestu, M.Pd.I., CWC, dan Yoyok Sunaryo, S.Pd., datang bersilaturahim. Mereka tidak hanya menyampaikan arahan, tetapi juga membawa semangat dan solusi.
Pesan mereka jelas: dapur pesantren harus segera bersertifikat halal.
Saya sepakat: semua dapur SPPG memang wajib halal. Mulai dari mata rantai pasokan, proses pengolahan, hingga distribusi. Dengan sertifikasi halal, mutu gizi dan kehalalan pangan akan lebih terjamin.
Mengurus Sertifikat Halal Dapur SPPG
Menurut penyuluh agama Islam Kemenag Kabupaten Tulungagung, tahapan pengurusan sertifikat halal melalui BPJPH adalah sebagai berikut:
- Daftar secara online melalui portal resmi BPJPH: ptsp.halal.go.id.
- Siapkan dokumen legalitas lembaga yang menaungi dapur.
- Lengkapi sertifikat halal dari para penyuplai bahan baku dapur SPPG.
- Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) — misalnya LPH Unair.
- Unggah dokumen ke BPJPH secara online. BPJPH akan memproses, sementara LPH melakukan validasi dan survei lokasi.
- Laporan LPH dikirim ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan kehalalannya.
Tentu, catatan ini masih bisa kurang lengkap. Karena itu, sebaiknya para mitra BGN selalu berkoordinasi dengan Kemenag setempat agar proses berjalan lancar.
Semoga Allah Ta’ala memudahkan langkah ini, menjadikannya berkah, dan menjadikan setiap suapan dalam program MBG sebagai amal jariyah bagi bangsa.
(Red)







