Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Persoalan sengketa antarwarga kembali terjadi di Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Senin (15/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, seorang warga RT 03, Nazaruddin (55), menyampaikan keluhannya kepada tim Paralegal terkait keberadaan bangunan di samping rumahnya yang dinilai merugikan.
Bangunan tersebut disebut menimbulkan masalah pada saluran pembuangan air, hingga pembangunan pagar beton tinggi yang menghalangi akses depan rumah. Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak pada usaha kecil yang dijalankan Nazaruddin.
“Bangunan itu menyebabkan dagangan saya seakan tertutup, sehingga rezeki saya ikut terhambat,” keluhnya.
Paralegal Kota Lubuklinggau, Feri Isrop, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat berbagai pihak dalam merespons keluhan warga. Menurutnya, kehadiran bhabinkamtibmas, lurah, dan Ketua RT 03 yang sigap turun langsung ke lokasi merupakan bentuk kepedulian menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kami berterima kasih kepada bhabinkamtibmas, lurah, dan RT 03 yang tanggap menyikapi permasalahan ini. Respons cepat sangat penting agar konflik tidak berkembang lebih besar,” ujar Feri.
Ia menegaskan, sengketa antarwarga bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut keharmonisan bertetangga. Penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah agar adil bagi semua pihak.
“Semoga aspirasi Bapak Nazaruddin mendapat jalan terbaik. Harapan kami, konflik dapat diselesaikan dengan damai tanpa merugikan kedua belah pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Feri menekankan pentingnya menjaga kerukunan sesuai nilai sosial dan amanah undang-undang. Ia menilai kerukunan antarwarga adalah modal utama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kalau tetangga tidak rukun, dampaknya bukan hanya pada individu, tapi juga masyarakat sekitar. Kami berkomitmen mendampingi warga agar tidak ada yang merasa sendirian dalam menghadapi persoalan hukum maupun sosial,” tegasnya.
Dengan pendampingan Paralegal serta keterlibatan aparat keamanan dan kelurahan, diharapkan persoalan ini segera menemukan titik terang. Penyelesaian sengketa secara bijak diharapkan mampu menghadirkan suasana lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







