Kutacane – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Jupri Yadi R, meminta Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri S.IK, M.IK untuk menyelidiki penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Kute Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Menurut Jupri, informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat menyebutkan adanya dugaan masalah dalam pengelolaan Dana Desa. Salah satunya, tidak adanya keterbukaan informasi publik dari kepala desa kepada warga.
“Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa yang diduga bermasalah dan tidak sesuai aturan. Bahkan, ada indikasi pengelolaan dana dilakukan untuk kepentingan pribadi, tanpa transparansi, serta tidak sesuai prioritas sebagaimana diatur dalam Permendes,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Jupri memaparkan beberapa kegiatan desa yang disinyalir tidak transparan, antara lain:
1. Ketahanan pangan
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
3. Dana Posyandu
4. Dana PAUD
5. Dana Pemuda Pemudi
6. RPJM Desa
7. Pembangunan rabat beton
8. Pembangunan TPT
9. Pengelolaan BUMK
10. Dan lainnya
Ia menegaskan, pada Tahun Anggaran 2024 ditemukan indikasi ketidaktepatan sasaran, mark up harga, hingga dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan secara terstruktur demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Untuk menegakkan supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenep ini, kami berharap Kapolres Aceh Tenggara segera mengusut penggunaan Dana Desa Kute Lubang Indah. Dana desa harus dikelola sesuai prosedur dan tepat sasaran. Jika terbukti bermasalah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jupri.
(Red)







