Batam – Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu olahan ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). Aksi ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas pembongkaran kayu dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) yang tengah melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25 segera menuju lokasi. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla.
Hasil pemeriksaan menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran tanpa ID barcode serta tidak disertai dokumen angkut sah. Muatan tersebut juga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.
Analisis awal penyidik Polhut Kepri menduga adanya sejumlah pelanggaran, antara lain:
- Muatan tidak sesuai surat angkut.
- Penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.
- Dugaan pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Dugaan pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk kepentingan penyelidikan, tim gabungan kini melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung serta menelusuri lokasi tujuan pembongkaran, termasuk keterlibatan pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.








