Takalar – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Desa Bontomajannang, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menuai sorotan publik. Meski korban telah melaporkan kasus lengkap dengan menyebut nama-nama terduga pelaku, aparat Polsek Bontolebang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
Peristiwa ini menimpa Rasul Dg Sore (48), warga Tamala’lang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/85/VIII/2025/SPKT/Sek Galut/Res Takalar/Polda Sulsel.
Polisi: Masih Proses Pemanggilan
Kapolsek Bontolebang saat dikonfirmasi menyebut penanganan masih dalam tahap pemanggilan saksi. Kanit Reskrim menambahkan, pihaknya masih menunggu keterangan tambahan serta hasil visum dari Puskesmas Bontolebang.
Namun, pihak puskesmas menyampaikan hasil visum belum bisa dikeluarkan lantaran dokter yang menangani korban belum masuk kerja.
Di sisi lain, sejumlah sumber menyebut salah satu personel kepolisian sempat berada di lokasi sesaat setelah kejadian, ketika pelaku dan korban masih berada di tempat. Namun, tidak ada langkah pengamanan yang dilakukan.
Kritik dan Sorotan Publik
Muh. Syibli dan Gibran, jurnalis media online yang ikut menginvestigasi kasus ini, menyoroti lambannya langkah aparat. Mereka menilai dalam kasus serupa sebelumnya polisi langsung mengamankan terduga pelaku agar tidak melarikan diri.
“Korban sudah menyebut nama-nama, tapi pelaku belum diamankan. Apakah aturan sekarang berbeda dari dulu?” ujarnya.
Keluarga korban juga mendesak aparat bertindak transparan dan memberikan kepastian hukum.
Analisis Hukum: Pasal 18 KUHAP
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, polisi berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, meski tanpa surat perintah, apabila situasi dianggap mendesak. Surat penangkapan dapat menyusul setelah tindakan dilakukan.
Dengan demikian, jika benar pelaku masih berada di lokasi dan identitasnya telah disebutkan korban, aparat sebenarnya memiliki dasar hukum melakukan pengamanan awal untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Keluarga Korban Minta Keadilan
Keluarga korban mengaku kecewa atas lambannya proses hukum. Mereka berharap aparat bertindak lebih cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut.
“Kami meminta Bapak Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Kapolres Takalar agar turun tangan langsung. Kami hanya ingin keadilan. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan keluarga korban.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
(Red)








