Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mendapatkan tambahan anggaran signifikan hingga 300 persen untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Tambahan ini diharapkan memperluas akses keadilan bagi warga kurang mampu di seluruh Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa pagu awal bantuan hukum tahun 2025 sebesar Rp 2,25 miliar kini meningkat menjadi Rp 9,01 miliar. “Kami mendapatkan tambahan Rp 6,76 miliar melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Program Prioritas Nasional Bantuan Hukum,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Adapun rincian penambahan tersebut meliputi Rp 5,51 miliar untuk litigasi dan Rp 1,24 miliar untuk bantuan hukum non-litigasi. Haris menegaskan, penyaluran bantuan hukum dilakukan melalui organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi.
Dalam penyalurannya, sistem reward and punishment diterapkan. PBH yang memenuhi target penyerapan anggaran akan memperoleh tambahan, sedangkan yang tidak mencapai target akan dikurangi anggarannya dan dialihkan ke PBH yang lebih optimal.
Penambahan anggaran ini ditandai dengan penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2025, dipimpin oleh Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati, bersama Tim Pengawas Daerah Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Dari 91 PBH di Jatim, sebanyak 88 mendapatkan tambahan anggaran dan 3 dikurangi. Kami berharap program ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat miskin di 35 kabupaten/kota,” jelas Titik.
Ia menekankan bahwa peningkatan kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran menjadi hal penting demi pemenuhan hak atas rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.
“Saya berterima kasih kepada seluruh PBH yang telah menjadi mitra Kemenkumham. Kami berharap integritas tetap dijaga sesuai standar layanan bantuan hukum yang diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021,” tutupnya.
(Redho)








