Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut resmi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik Dragon KTV, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain keduanya, polisi juga menetapkan Gempar Selamat alias Gompar (31) sebagai DPO dalam kasus peredaran narkotika, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ardinal dan Herina diduga menjalankan bisnis narkoba dengan menyamarkan aktivitas ilegal tersebut melalui usaha hiburan malam Dragon KTV di Medan. Tempat itu dijadikan titik temu sekaligus jalur distribusi narkoba di wilayah Medan.
Penetapan DPO keduanya dituangkan dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut:
- Nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal
- Nomor DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Gempar Selamat alias Gompar diduga menjadi pengendali distribusi narkoba jenis sabu dan obat keras ilegal melalui jalur laut di Kabupaten Asahan. Kasusnya bermula dari operasi gabungan di perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Sabtu (26/4/2025) pukul 05.00 WIB.
Dengan modus penyelundupan via jalur laut, Gompar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas utama.
“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumut,” ujarnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Laporan bisa disampaikan melalui:
- Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
- Katim TPPU: 0813-6272-4860
- Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Atau mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148.
(Tim)








