Tanjung Balai – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara sektoral. Menurutnya, upaya penindakan dari hulu hingga hilir membutuhkan kolaborasi seluruh pihak.
“Tanpa ada koordinasi dan kolaborasi bersama, kita tidak akan bisa berjalan dan tidak akan kuat. All for One, One for All,” tegas Calvijn saat Konferensi Pers Bersama Forkopimda, Rabu (27/8/2025).
Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba. Dari hasil tersebut, diamankan 829 tersangka dengan barang bukti antara lain 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir happy five, 1 kilogram ketamin, serta 5.393 liquid vape mengandung zat terlarang etomidate.
Selain itu, jajaran Polda Sumut juga menggelar 77 operasi gerebek sarang narkoba di lokasi rawan. Dari operasi tersebut, 68 kasus diproses hukum dengan 79 tersangka, sementara 20 pengguna positif narkoba direhabilitasi. Penindakan turut dilakukan di tempat hiburan malam, dengan 6 kasus berhasil diungkap, 11 tersangka diamankan, serta 62 butir ekstasi disita. Lokasi yang disasar antara lain Hoki Kings, Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall & KTV, Cafe Bossque, Room X One Suranta Permai (Tanjungbalai), dan Nirwana Karaoke (Batubara).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Asisten Pemerintahan Asahan, Sekretaris Satpol PP Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, serta para stakeholder terkait.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut atas capaian tersebut. “Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
(Tim)







