Musi Rawas – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas dipastikan mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, H. Sarjani, S.Sos., M.S., menyampaikan bahwa perpanjangan diberikan kepada Kades yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, namun belum sempat dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Ketentuan ini tidak berlaku bagi Kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, maupun bagi desa yang sudah melaksanakan Pilkades,” jelas Sarjani.
Adapun daftar Kades yang masa jabatannya habis pada periode tersebut dan mendapatkan perpanjangan yakni:
1. Rozi Ali Sunaryo – Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi
2. Mipta Chori – Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi
3. Ariyanto – Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas
4. Zakariah – Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit
5. Jasman – Desa Tri Sakti, Kecamatan Megang Sakti
6. Ishak Arbawi – Desa Megang I, Kecamatan Megang Sakti
Perpanjangan ini resmi berlaku selama dua tahun sejak pengukuhan, hingga dilaksanakannya Pilkades serentak berikutnya.
(Erwin)







