Musi Rawas Utara – Patut diapresiasi langkah jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan. Satresnarkoba di bawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Marhan Saputra berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 1.027 gram dan 1.510 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Mapolres Muratara, Kamis (21/8/2025). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Marhan Saputra, serta dihadiri Kajari Lubuklinggau, BNN, dan masyarakat.
Kapolres Muratara menjelaskan, barang bukti itu merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba pada 15 Juli 2025 di wilayah hukum Polres Muratara. Dua tersangka yang diamankan adalah Ali dan Satrio Aji, keduanya warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
“Ini pencapaian luar biasa. Barang haram tersebut jika beredar bisa disalahgunakan sekitar 10.000 orang. Dengan dimusnahkannya 1.027 gram sabu dan 1.510 butir ekstasi, kita berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.
Ia menegaskan komitmen Polres Muratara untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
(Erwin)








