Makassar – Kasus penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali mencuat di Makassar. Seorang konsumen NSC Finance, Nurul Hikmah, mengaku menjadi korban setelah motor miliknya ditarik kolektor tanpa prosedur resmi dan diduga melibatkan kepala cabang perusahaan pembiayaan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Nurul mengungkapkan, awalnya ia dihubungi melalui WhatsApp oleh oknum kolektor yang menawarkan pekerjaan. Ia kemudian diminta bertemu di sebuah warkop dekat kantor NSC Finance, Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar.
“Sesampai di warkop, saya diajak ke kantor. Kolektor mengeluarkan kertas dan bilang itu hanya surat kehadiran. Ternyata itu surat penyerahan motor saya,” kata Nurul kepada wartawan.
Motor yang ditarik paksa tersebut adalah Honda Genio warna hitam bernopol DD 4487 XCI. Ironisnya, menurut Nurul, dirinya tidak diberi kesempatan membaca dokumen karena kertas ditutup oleh kolektor. Setelah kendaraan diserahkan, pihak NSC Finance tetap menagih tunggakan selama dua bulan.
Nurul menilai tindakan tersebut jelas melanggar aturan. “Saya merasa ditipu dan dirampas hak saya. Ini penarikan tanpa surat peringatan, tanpa surat tugas, dan tanpa aparat hukum. Saya akan melapor ke kepolisian dan OJK,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan dugaan adanya konspirasi antara kepala cabang dan kolektor dalam eksekusi sepihak yang merugikan konsumen. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia wajib melalui pengadilan apabila debitur tidak mengakui wanprestasi. Dengan demikian, penarikan paksa motor Nurul dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan konstitusional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen NSC Finance Cabang Makassar belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan OJK untuk menindaklanjuti laporan konsumen demi menjamin perlindungan hukum yang adil.
(Arifin Sulsel)








