Musi Rawas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas melalui tim “Eagle Squad” kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin, tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (15/8/2025).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial AK.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi LP-A/29/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 15 Agustus 2025. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, tim langsung menuju ke lokasi dan mendapati tersangka AK tengah mengendarai sepeda motor Yamaha tanpa nomor polisi di depan rumah warga Desa Prabumulih II. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet hitam berisi satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6,72 gram. Barang tersebut disimpan di kantong depan celana jeans tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone merek Vivo.
Tersangka mengakui barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial DU yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga menunjukkan pondok yang menjadi lokasi transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan di pondok tersebut, ditemukan satu bal plastik klip bening kosong, satu pipet sekop, serta dua alat hisap sabu (bong).
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap DU masih dilakukan pengejaran,” jelas AKP Aston.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Aston.
(Erwin)








