Kutacane – Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Muslim, diduga menghindar saat dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah persoalan desa. Alih-alih memberi penjelasan, nomor WhatsApp wartawan justru diblokir, Minggu (17/8/2025).
Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tindakan memutus komunikasi dengan media dinilai sebagai bentuk sikap anti kritik yang berpotensi melanggar semangat keterbukaan informasi.
“Pejabat publik seharusnya terbuka, bukan malah menghindar. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menyerang,” tegas salah satu aktivis masyarakat sipil di Kutacane.
Kasus ini menjadi sorotan karena Ketua APDESI mewakili ratusan kepala desa di Aceh Tenggara yang seharusnya memberi contoh dalam hal transparansi. Menurut pengamat media, tindakan tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap UU KIP. “Setiap pejabat publik wajib memberikan informasi relevan bagi masyarakat. Menutup diri apalagi sampai memblokir wartawan jelas bertentangan dengan semangat UU KIP,” ujarnya.
Kekecewaan juga datang dari masyarakat desa. “Kami ingin tahu bagaimana dana desa dijalankan. Kalau wartawan saja diblokir, bagaimana informasi bisa sampai ke masyarakat?” kata Junaidi, pemuda dari Lawe Bulan.
Seorang aktivis perempuan di Kutacane menilai sikap Ketua APDESI tidak sesuai dengan tuntutan era digital. “Wartawan adalah jembatan informasi antara masyarakat dengan pemimpin. Kalau jembatan ini diputus, masyarakat sendiri yang rugi,” katanya.
Dari sisi hukum, penghalangan kerja pers dapat berimplikasi pada pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Memblokir komunikasi memang bukan tindak pidana langsung, namun jika terbukti menghalangi kerja jurnalistik, bisa dipersoalkan secara hukum,” jelas seorang praktisi hukum.
Publik kini mendesak agar Ketua APDESI memberikan penjelasan secara terbuka. “Masyarakat tidak butuh jawaban panjang, cukup transparan dan bersedia dikonfirmasi. Jangan seolah alergi terhadap media,” ujar seorang tokoh desa di Babussalam.
Sejumlah aktivis menyerukan agar Polda Aceh maupun Inspektorat Kabupaten turun tangan mengevaluasi etika komunikasi pejabat publik di Aceh Tenggara. “Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Jangan sampai pejabat publik seenaknya menghalangi wartawan dengan memutus akses komunikasi,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik.
(Red)







