Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu (30/7/2025). Pelaku, A (52), sopir truk asal Mojokerto, ditangkap di wilayah Tuban pada Senin (5/8/2025) setelah hampir sepekan dalam pelarian.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putera Buna, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Truk tronton Hino yang dikemudikan pelaku melaju dari arah barat ke timur. Saat di lokasi kejadian, truk melintas terlalu ke kanan dan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19) bersama pemboncengnya, Nabila (21).
Akibat benturan keras, Priya meninggal di tempat, sementara Nabila mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ironisnya, pelaku tidak berhenti dan langsung melarikan diri ke arah timur.
“Pelaku melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja keras tim, jejaknya berhasil kami telusuri hingga akhirnya ditangkap di Tuban,” ungkap AKP Rizky, Sabtu (9/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik menemukan jejak pelarian truk dari Menganti menuju Kedamean, Krian, Mojokerto, hingga Gempol (Pasuruan). Rekaman CCTV di sebuah pabrik di Gempol memperlihatkan truk dengan tulisan “KAREB” di kaca depan. Dari petunjuk tersebut, polisi mengidentifikasi kendaraan dengan nomor polisi S 9915 UB dan bekerja sama dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir.
A akhirnya dibekuk pada 5 Agustus 2025 di Tuban. Ia mengakui perbuatannya dan kini mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM.
Ayah korban, Agung Supriyo, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja cepat aparat kepolisian.
“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya,” ujarnya dengan haru.
Kasat Lantas menegaskan bahwa kendaraan korban akan diserahkan kembali secara gratis kepada pihak keluarga setelah proses penyidikan selesai.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas AKP Rizky.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Gresik kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukumnya.
(Redho)







