Jakarta – Sebanyak delapan Anak Buah Kapal (ABK) WNI berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan. Operasi ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Bakamla RI, KBRI Seoul, dan Korea Coast Guard (KCG) pada Rabu (13/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah AD, keluarga salah satu ABK, melapor ke Bagian Humas Bakamla RI. Ia mengungkapkan adanya kejanggalan yang dialami korban berinisial CW selama bekerja di kapal milik perusahaan Korea Selatan (YMI).
Salah satu indikasi pelanggaran terjadi ketika seluruh ABK diminta melakukan bongkar muat di tengah laut dengan kapal lain. Aksi itu terpantau Angkatan Laut Korea Selatan yang langsung memberi peringatan keras agar dihentikan. Menyadari hal tersebut melanggar hukum, para ABK menolak melanjutkan pekerjaan dan meminta dipulangkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla. memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk berkoordinasi cepat dengan KCG. Dalam waktu singkat, seluruh ABK berhasil dievakuasi dan dibawa ke daratan dengan dukungan Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, serta Dirjen Perlindungan KP2MI.
Saat ini, kedelapan ABK WNI berada dalam kondisi selamat dan telah dipulangkan ke Indonesia.
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.








