Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan — Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia di Pulau Badi kembali mencuat. Korban, Adam (60), melaporkan Jaya (37) atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP ke Polres Pangkep dengan nomor laporan LP/B/118/IV/SPKT/POLRES PANGKEP.
Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 2 April 2025. Saat itu, korban sedang duduk di pinggir jalan bersama warga sambil bermain ponsel. Tiba-tiba, terlapor datang, merebut ponsel, melemparkannya ke tembok, lalu memukul dada korban hingga sesak napas.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, korban pernah dipukul pelaku, namun persoalan diselesaikan secara damai oleh Binmas Polsek Balang Lompo bersama kepala desa. Meski sudah ada perdamaian, pelaku kembali melakukan kekerasan.
Perdamaian yang Dipertanyakan
Binmas Polsek Balang Lompo sempat membuat surat perdamaian, namun belakangan pihak Polsek menyatakan surat tersebut tidak sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur dan kewenangan Binmas dalam membuat dokumen hukum.
Korban juga mengaku pernah mendengar ucapan dari oknum Binmas yang terkesan meremehkan laporannya. “Melapor maki ndak ada ji apa-apanya, wartawan nu,” ujar Adam menirukan ucapan tersebut.
Saksi Enggan Bicara
Korban menyebut banyak warga melihat kejadian, namun mereka takut menjadi saksi karena pelaku merupakan keponakan kepala desa. “Banyak ji dek, cuma takut semua jadi saksi,” kata Adam.
Penjelasan Penyidik
Penyidik Polres Pangkep membenarkan bahwa proses hukum terkendala ketiadaan saksi.
“Kami sudah tindak lanjuti laporan Pak Adam, sudah kami periksa, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada saksi yang disebut Pak Adam, tapi tidak ada yang hadir,” ungkap penyidik.
Saat ditanya apakah visum dan pengakuan pelaku tidak cukup memproses kasus, penyidik menjawab:
“Iya pak, harus ada saksi. Kalau kejadian pertama menurut Pak Adam sudah damai dan ada pernyataannya. Kalau ada saksi lain yang mau diajukan dan mau hadir, lebih bagus lagi. Yang kemarin dia ajukan tidak ada yang mau hadir.”
Pertanyaan bagi Penegakan Hukum
Pasal 184 KUHAP menyebutkan alat bukti sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam banyak perkara, visum dan pengakuan pelaku bisa menjadi bukti kuat meski tanpa saksi mata.
Pengamat hukum menilai, pembiaran kasus seperti ini berisiko memicu kekerasan berulang. “Jika aparat hanya terpaku pada saksi yang takut bicara karena tekanan sosial, hukum akan lumpuh. Bahkan pembunuhan pun bisa tidak diproses jika pola ini dibiarkan,” ujarnya.
Masyarakat Pulau Badi kini menanti langkah tegas Polres Pangkep untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi melindungi warga dari intimidasi dan memastikan keadilan bagi korban lanjut usia.
Keluarga korban berharap Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri turun tangan agar kasus ini ditindaklanjuti dan tidak ada lagi oknum yang bermain.
(Red)







