Lubuklinggau – Kondisi fisik SMP Negeri 4 Lubuklinggau yang rusak parah menjadi sorotan publik. Padahal, dalam dua tahun terakhir sekolah ini tercatat menerima aliran Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana hingga hampir Rp 300 juta.
Dokumen realisasi anggaran menunjukkan bahwa pada tahun 2023, sekolah menerima hampir Rp 140 juta untuk pemeliharaan (Rp 40 juta tahap 1 dan Rp 100 juta tahap 2). Tahun 2024 pun tak jauh berbeda, dengan alokasi hampir Rp 150 juta (Rp 50 juta tahap 1 dan Rp 100 juta tahap 2).
Namun, realitas di lapangan sungguh mencengangkan. Plafon sekolah jebol, lantai kelas rusak, jendela tak bisa ditutup, toilet tak layak, dan kursi siswa rusak berat. Sebagian siswa bahkan terpaksa menggunakan kursi plastik yang membahayakan keselamatan.
Padahal, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 menegaskan bahwa dana pemeliharaan harus berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran dan kenyamanan peserta didik.
Ketua LSM Gebrakan Aktivis Independen (Gaven), Muhammad Aap, menyebut temuan ini bukan lagi kelalaian administratif biasa, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana secara terstruktur dan sistematis.
“Dananya ada, pencairan jelas, tapi hasilnya nol besar. Ini bukan kesalahan teknis, ini indikasi penggelapan atau mark-up anggaran,” tegasnya.
Dengan jumlah siswa sekitar 700-an setiap tahunnya, biaya pemeliharaan per siswa dalam dua tahun mencapai lebih dari Rp 200 ribu. Namun outputnya tak mencerminkan perbaikan lingkungan belajar yang memadai.
Ketika dikonfirmasi, Plt Kepala SMPN 4, Sbr, berdalih bahwa kerusakan tidak terjadi di masa jabatannya. Bahkan, seorang guru menyatakan bahwa pihak sekolah tak berani memberikan keterangan tanpa izin Dinas Pendidikan, mengindikasikan adanya kontrol dan pembungkaman informasi dari atasan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan tidak terjadi secara individu, melainkan terorganisir dan berpotensi melibatkan jajaran birokrasi di Dinas Pendidikan.
Audit investigatif dan keterbukaan data publik sangat mendesak dilakukan. Selain pemeliharaan, pos anggaran lain seperti pengembangan perpustakaan juga mencurigakan. Pada 2023 dan 2024 tahap 1, sekolah menerima masing-masing Rp 161 juta dan Rp 153 juta. Namun, tidak ada tanda-tanda peningkatan fasilitas literasi di sekolah.
Seluruh temuan ini menunjukkan diskrepansi tajam antara data laporan keuangan dan kondisi nyata di lapangan. Dugaan kuat terjadi mark-up atau pelaporan fiktif atas kegiatan pemeliharaan dan pengadaan sarana. Sementara kontrol dari Dinas Pendidikan diduga justru menjadi bagian dari sistem yang menutupi praktik korup tersebut.
(Erwin)








