Surabaya – Penanganan kasus pencurian tembaga oleh Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuai sorotan. Pelapor berinisial AY merasa tidak mendapatkan keadilan karena polisi dinilai enggan menangkap penadah meskipun identitasnya telah diketahui.
AY menyampaikan kekecewaannya, lantaran hingga kini penadah hasil curian tersebut belum juga ditindak. Padahal, menurutnya, pelaku pencurian sudah mengakui bahwa tembaga hasil curian dijual kepada seorang pengepul berinisial F yang berdomisili di kawasan Sawah Pulo, Surabaya.
“Penadahnya sudah jelas, sesuai pengakuan pelaku yang ditangkap. Tapi polisi enggan melakukan penangkapan. Ada apa?” ujar AY heran, Kamis (24/7/2025).
AY juga mengklaim memiliki bukti berupa rekaman video yang memperkuat pengakuan pelaku. Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 24 April 2025, di sebuah gudang di Jalan Endrosono No.175, Surabaya. Pelaku berinisial S disebut telah disidang, namun penadah masih bebas.
“Sudah dilakukan mediasi, tapi penggantiannya tidak sesuai dengan kerugian tembaga saya yang dicuri,” tambahnya.
Karena kecewa dengan penanganan kasus tersebut, AY berencana membawa perkara ini ke Polda Jawa Timur agar penanganan hukum tidak berhenti hanya pada pelaku utama, tetapi juga menindak penadah sebagai bagian dari jaringan kejahatan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Semampir AKP Heri Iswanto menyarankan agar pelapor berkoordinasi langsung dengan penyidik.
“Mungkin bisa bertanya ke Kanitreskrim, mengingat hal tersebut ranah penyidikan,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Semampir Ipda Su’ud mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
“Lagi berproses, mas. Kapan hari juga sudah digelarkan di Polres. Sekarang mengikuti hasil gelar yang kemarin dihentikan,” tulisnya singkat.
Bersambung…
(Redho)








