Sumatera Utara – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi kembali mencuat. Ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah, Dedek Pradesa, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh para korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp14 miliar. Laporan dilayangkan pada Senin (21/7/2025) oleh kuasa hukum para korban, Henry Pakpahan, S.H.
Dedek dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menyeret perhatian luas, terutama karena status Dedek sebagai kader Partai Gerindra.
Keanehan muncul saat klarifikasi dari pihak koperasi justru disampaikan melalui media sosial oleh seseorang yang mengaku sebagai nasabah, bukan oleh pihak manajemen. Hal ini memicu kecurigaan dari Henry Pakpahan. “Aneh! Klarifikasi malah disampaikan oleh yang mengaku nasabah, bukan pengurus koperasi. Kami curiga itu hanya akal-akalan, mungkin saja nasabah bayaran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ironi yang terjadi di lapangan, di mana beberapa korban hanya menerima cicilan pengembalian dana sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000. “Ini bentuk pembodohan! Masak kerugian miliaran dibayar segitu? Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Pakpahan.
Lebih lanjut, ia mendesak DPD dan DPP Partai Gerindra agar segera mengambil langkah tegas. “Nama partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto tercoreng oleh ulah oknum seperti ini. Kami minta agar Dedek Pradesa segera dievaluasi dan diberhentikan,” ujarnya.
Publik kini menaruh harapan besar pada kinerja Polda Sumut untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Kasus ini menjadi ujian nyata terhadap integritas dan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(Tim)







