Aceh Tenggara – Ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jupri Yadi R, secara resmi melaporkan Kepala Desa Rema, Kecamatan Bukit Tusam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan keluhan masyarakat yang menemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya mark-up anggaran, rekayasa kwitansi, serta ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan realisasi di lapangan.
Jupri merinci beberapa pos anggaran yang dipertanyakan, antara lain:
- Penyusunan APB Kute: Rp26.300.000
- Penyelenggaraan Posyandu: Rp83.648.000
- Sosialisasi bahaya narkoba: Rp6.900.000
- Pembangunan box culvert: Rp56.533.000
- Pembangunan SPAL: Rp99.579.000
- Pemeliharaan air bersih ke rumah tangga: Rp10.000.000
- Pembangunan tiang listrik: Rp15.000.000
- Festival kesenian dan keagamaan: Rp20.000.000
- Pengadaan baju wirid yasin ibu-ibu: Rp36.800.000
- Pengadaan semperut listrik elektrik: Rp139.365.000
Menurut Jupri, penggunaan dana tersebut tidak mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, serta melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan pemberantasan korupsi.
“Berdasarkan bukti dan temuan di lapangan, kami mendesak Kejari Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Rema atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024,” tegas Jupri Yadi R, Senin (22/7).
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu agar pemerintahan desa benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel.
(Red)







