Bangkalan — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Bangkalan, Jawa Timur. Imam Syafi’i, aktivis Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Bangkalan, secara tegas menyoroti adanya oknum Pendamping Desa di Kecamatan Tragah yang diduga menyalahgunakan posisinya demi kepentingan pribadi, Sabtu (5/7/2025).
“Pendamping desa itu tugasnya mendampingi, bukan malah jadi pemain utama di semua kegiatan. Dia terlibat menjadi kontraktor, mengambil bagian dalam proyek-proyek, bahkan sampai mengatur penerima bantuan bedah rumah. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Imam Syafi’i.
Menurut Imam, hampir seluruh kegiatan pembangunan di Kecamatan Tragah tak lepas dari campur tangan oknum tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa.
“Semua kepala desa sudah muak dengan cara mainnya. Dia ikut campur dalam semua kegiatan. Sudah bukan rahasia lagi,” ujarnya.
PKN Bangkalan juga menyoroti pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin, namun diduga justru dinikmati oleh orang-orang dekat oknum pendamping desa itu.
“Ini konflik kepentingan yang parah. Pendamping tidak boleh menerima manfaat apalagi mengatur distribusi bantuan. Tapi faktanya, dia dan kroni-kroninya yang menikmati program,” ungkap Imam.
Selain itu, Imam juga membeberkan dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi SDN Je’eh dengan anggaran sebesar Rp550 juta. Hasil pembangunan sekolah tersebut dinilai sangat tidak layak.
“Bangunannya tidak sesuai spesifikasi, tidak layak digunakan. Uang negara dirampok secara terang-terangan. Kami punya data lengkap dan siap menyerahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
PKN Kabupaten Bangkalan berkomitmen untuk terus mengungkap berbagai bentuk penyimpangan anggaran negara di wilayah Kecamatan Tragah. Imam Syafi’i memastikan laporan resmi akan segera diajukan ke instansi terkait, termasuk Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran di desa. Kami akan bongkar satu per satu. PKN hadir untuk menjaga uang rakyat agar tidak dikorupsi,” pungkasnya.
(Redho)








