Musi Banyuasin, Sumatera Selatan — Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, terancam tidak berjalan sebagaimana mestinya di Desa Jud 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan di desa, diduga kuat tidak terealisasi atau difiktifkan sejak tahun 2022 hingga 2025.
Salah satu warga berinisial Y mengaku belum pernah melihat adanya program ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani, di desanya.
“Kami masyarakat belum pernah dengar adanya ketahanan pangan hewani maupun nabati. Mungkin anggaran ketahanan pangan 20 persen dari Dana Desa malah masuk kantong pribadi untuk memperkaya diri,” ujar Y saat ditemui media ini, Sabtu (28/6/2025).
Ia menambahkan, sikap Pemerintah Desa yang dinilai tidak transparan dan tidak memiliki keterbukaan kepada masyarakat sangat mengecewakan.
“Dana desa itu diperuntukkan untuk masyarakat, dinikmati masyarakat, hanya pengelolaannya saja melalui Pemerintahan Desa. Mentang-mentang punya kuasa, malah semena-mena. Kami berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengaudit Kades sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari tahun 2022-2025,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jud 1, Bustamir, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08129372XXXX pada Selasa (1/7/2025), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
(Erwin, Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








