Lebak, Banten, 30 Juni 2025 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Senin, 30 Juni 2025.
Aksi ini dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024, yang mengungkap adanya 11 proyek pembangunan jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi.
Idham, Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, menduga Kepala DPUPR Lebak tidak becus bekerja sehingga muncul penyimpangan yang merugikan negara.
“Temuan BPK tersebut sangat luar biasa, yakni sekitar Rp1,9 miliar, bahkan hampir Rp2 miliar. Ini dampak dari proyek jalan desa yang diduga penuh manipulasi dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis,” kata Idham seusai aksi.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki kontraktor nakal dan konsultan pengawasan yang terlibat dalam manipulasi mutu dan spesifikasi proyek.
Sepdi Hidayat, Ketua KUMALA Perwakilan Pandeglang, menilai kejanggalan pada 11 proyek tersebut bukanlah kesalahan biasa, melainkan terstruktur.
“Sangat tidak logis kesalahan yang sama terjadi di 11 proyek pengerjaan jalan desa. Tidak mungkin kontraktor seberani itu mengurangi volume dan mutu proyek tanpa sepengetahuan pengawas. Pengawas ke mana saja sampai tidak mengetahui satupun kesalahan dari 12 proyek yang diadakan oleh PUPR?” ucapnya.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lebak dan Bupati segera turun tangan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Ini bukan lagi kesalahan administratif, melainkan indikasi penyelewengan anggaran yang terstruktur. Kami menduga ada upaya memperkaya diri pribadi atau kelompok. Jika dugaan ini benar, maka ini masuk ranah tindak pidana korupsi. Kami meminta Kejaksaan segera melakukan penyelidikan. Bupati Lebak juga harus mengevaluasi total kinerja pegawai PUPR Kabupaten Lebak,” lanjutnya.
Dalam orasinya, salah satu mahasiswa menegaskan KUMALA akan melangkah lebih jauh dengan melaporkan dugaan penyelewengan ini ke Kejaksaan Negeri Lebak.
“Kabur menghindari aspirasi rakyat merupakan kesalahan fatal yang dilakukan Kepala Dinas PUPR dan pegawainya. Kedatangan kami dianggap seperti perusuh, padahal ini bentuk perjuangan rakyat. Gerakan ini bukan awal dan akhir, melainkan pembuka untuk gerakan-gerakan yang lebih besar. Langkah selanjutnya, kami akan membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan agar kasus ini segera ditangani,” tegasnya.
(Red)








