Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, melakukan penjemputan dan serah terima tiga Anak Buah Kapal (ABK) KM Tembisan Agensi yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, Kamis (26/6/2025).
Ketiga ABK, masing-masing bernama Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal, ditangkap oleh APMM pada 26 Mei 2025 karena diduga melanggar batas wilayah. Mereka kemudian diserahkan kepada Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru pada 5 Juni 2025.
Setelah melalui koordinasi antara Konjen Johor Bahru dan Bakamla RI, penjemputan dilakukan di titik koordinat 01°14.112’ N / 103°26.534’ E, tepat di wilayah perbatasan laut Indonesia dan Malaysia.
Serah terima dilaksanakan di atas geladak helikopter KN Tanjung Datu-301 oleh Laksma Bakamla Bambang Trijanto dengan perwakilan Konjen RI Johor Bahru, Ibu Leny Marliani (Konsul Konsuler). Kegiatan ini turut disaksikan oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., perwakilan APMM, Muspika Pulau Buru, serta personel Bakamla RI.
Setelah serah terima, KN Tanjung Datu-301 mengawal ketiga ABK kembali ke perairan Indonesia. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Camat Pulau Buru untuk proses pemulangan ke keluarga masing-masing.
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd








