Pandeglang – Praktik dugaan jual beli ijazah kesetaraan kembali mencuat dan menyeret nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Medalsari yang berlokasi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Lembaga pendidikan nonformal ini diduga kuat memperjualbelikan ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C dengan tarif bervariasi. Informasi ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang mempromosikan jasa pembuatan ijazah instan:
- Paket A (setara SD): Rp5 juta
- Paket B (setara SMP): Rp3,5 juta
- Paket C (setara SMA): Rp3,5 juta
Bahkan, layanan ini diklaim bisa selesai dalam satu hari, hanya dengan membayar uang muka tanpa melalui proses pembelajaran sesuai ketentuan.
Bukti-bukti yang diperoleh redaksi dari Anggota Serikat Aksi Mahasiswa Merdeka (SAMM) menunjukkan berbagai dokumen dan komunikasi transaksi, seperti surat keterangan lulus (SKL), foto-foto kelulusan tanpa proses belajar, hingga tangkapan layar percakapan di WhatsApp yang menawarkan jasa “ijazah jadi tanpa tes”.
Yazid Amarullah, Anggota SAMM, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan terhadap sistem pendidikan nasional. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan terhadap masa depan anak bangsa,” ujarnya tegas.
Ia juga menyebut bahwa praktik ini telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, dan bahkan berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
SAMM mendesak Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum—termasuk kepolisian dan kejaksaan—untuk segera melakukan investigasi. “Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan berdampak pada rusaknya kualitas sumber daya manusia bangsa ini. Pendidikan kita berbasis proses, bukan transaksi,” tambah Yazid.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan menggelar aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Pandeglang dalam waktu dekat.
“Kami sudah muak dengan komersialisasi pendidikan. Kami akan turun ke jalan sebagai bentuk tekanan moral dari kaum intelektual kepada dinas yang seharusnya bertanggung jawab,” tutup Yazid.
(Red)







