Surabaya – Sorotan tajam mengarah pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Jawa Timur terkait penanganan kasus oknum petugas Lapas Madiun berinisial IF, yang diduga kuat terlibat peredaran narkoba di dalam lapas. Meski diduga berulang kali mengedarkan narkoba, IF hanya dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan mutasi.
Dalam rapat resmi bersama Komisi A DPRD Jatim, Aliansi Madura Indonesia (AMI), dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Senin (23/6/2025), Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyebut penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan dan menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Kalau warga sipil yang melakukannya, pasti dihukum berat. Tapi karena ini petugas lapas, hanya diturunkan pangkatnya dan dimutasi. Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Baihaki di hadapan anggota Komisi A DPRD Jatim.
Pernyataan Baihaki memantik reaksi tegas dari para anggota dewan. Komisi A DPRD Jatim secara terbuka meminta BNNK Surabaya untuk segera melakukan penyelidikan resmi terhadap dugaan peredaran narkoba oleh IF.
Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa tindakan Kanwil Ditjen Pas Jatim tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, penanganan perkara narkotika apalagi yang melibatkan aparat negara, tidak bisa diselesaikan hanya dengan sanksi administratif.
“Penindakan kasus narkoba adalah ranah kepolisian dan BNN, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kanwil Ditjen Pas tidak memiliki dasar hukum untuk menangani secara internal tanpa pelibatan penegak hukum,” tegas Heru.
Ia juga menyayangkan minimnya koordinasi dari pihak Ditjen Pas Jatim, yang seharusnya segera melaporkan dugaan keterlibatan IF kepada aparat berwenang.
“Jika pengedar narkoba di internal hanya dimutasi, maka upaya pemberantasan narkoba di lapas hanya jadi slogan belaka,” tambahnya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim pun sepakat menyebut tindakan Kanwil Ditjen Pas Jatim sebagai bentuk pembiaran dan pengabaian terhadap sistem penegakan hukum. Mereka meminta agar Kepala Kanwil segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Kami akan agendakan pemanggilan terhadap pihak Kanwil Ditjen Pas Jatim. Tidak bisa ada pembiaran terhadap pelanggaran sistematis seperti ini,” tegas salah satu anggota dewan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum pembenahan total di tubuh pemasyarakatan, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba yang selama ini kerap terhambat oleh praktik impunitas internal.
(Redho)








