Musi Rawas – DPC Lembaga Informasi Independen (LSM LII) kembali menyoroti pengadaan layanan internet dedicated senilai Rp2,15 miliar oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022. Paket yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta ini dinilai sarat potensi pemborosan anggaran dan tumpang tindih aset digital.
Menurut Rizal, Ketua DPC LSM LII, proyek tersebut tidak memanfaatkan jaringan fiber optic (FO) internal milik Pemkab yang telah dibangun sebelumnya. “Justru yang dibangun Lintasarta hanyalah kabel udara, bukan FO tanam bawah tanah. Kualitasnya lebih rendah, dan seharusnya jauh lebih murah,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Rizal juga mempertanyakan alasan Pemkab Musi Rawas tidak memanfaatkan infrastruktur FO yang sudah tersedia untuk distribusi internet ke 34 OPD. “Ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan bisa jadi mengarah pada pemborosan yang disengaja,” tambahnya.
Diduga Ada Markup dan Pelanggaran Mekanisme
Dari hasil kajian teknis LSM, harga pasar untuk internet dedicated 2 Gbps pada 2022 berkisar antara Rp120 juta hingga Rp150 juta per bulan. Dengan kalkulasi maksimal, anggaran selama 10 bulan seharusnya hanya sekitar Rp1,5 miliar.
“Diduga ada markup hingga Rp650 juta. Terlebih, jaringan kabel udara tidak sebanding dengan koneksi berstandar SLA 24/7 yang lazim digunakan instansi pemerintah,” tegas Rizal.
Ia juga menilai metode e-purchasing yang digunakan bermasalah. PT Lintasarta disebut tidak terdaftar dalam e-Katalog LKPP, sehingga pengadaan tanpa proses tender atau pembanding dari penyedia lain berpotensi menyalahi aturan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.
Tumpang Tindih Aset dan Permintaan Audit Investigatif
LSM LII juga mengungkapkan kekhawatiran atas tumpang tindih jaringan antara yang dibangun Lintasarta dan FO milik Pemda sebelumnya. Hal ini dinilai berisiko menimbulkan duplikasi anggaran dan pengelolaan aset yang tidak efisien.
“Pengadaan internet seharusnya cukup membeli akses pusat dan didistribusikan lewat jaringan internal. Tapi malah bangun baru. Ini potensi pemborosan,” kata Rizal.
Atas temuan tersebut, DPC LSM LII akan mengirim laporan resmi ke BPK Perwakilan Sumsel dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas agar dilakukan audit investigatif dan penyelidikan lanjutan.
“Kami ingin uang rakyat tidak dihambur-hamburkan untuk proyek digital yang tidak efisien dan tidak transparan,” pungkas Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kominfo Musi Rawas. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
(Erwin Kaperwil Sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







