Medan – Kasus dugaan perusakan properti yang menjerat dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), namun sorotan tajam muncul terkait pembantaran tersangka ke rumah sakit dengan alasan kesehatan.
Advokat senior Marimon Nainggolan, SH, MH, kuasa hukum pelapor Go Mei Siang, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumut yang dinilai profesional. Namun ia meminta transparansi terhadap pembantaran tersangka.
“Pembantaran harus berdasarkan surat dokter yang sah. Demi keadilan, perlu dilakukan second opinion agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Marimon saat diwawancarai di PN Medan, Rabu (18/6/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pemalsuan keterangan medis bisa dijerat Pasal 267 KUHP. Terlebih, dr. Paulus dikenal sebagai dokter spesialis yang cukup populer di Kota Medan.
Tahap II Segera Dilakukan, Polda Sumut Dapat Apresiasi
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa tahap II akan segera dilakukan.
“Tersangka sudah ditahan. Tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke RS Bhayangkara. Rencana tahap II hari Jumat,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.
Langkah cepat aparat penegak hukum ini mendapat apresiasi luas, termasuk dari tokoh lintas agama.
Tokoh Agama: Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Biksuni Caroline dan Biksuni Helen dari komunitas Vihara di Medan turut menyuarakan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Selama ini publik melihat dr. Paulus seperti kebal hukum. Semoga ini jadi pelajaran bahwa hukum berlaku untuk semua,” tegas Biksuni Caroline.
(Tim)







