Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Proyek pembangunan jalan akses menuju destinasi wisata Bukit Sulat – Dayang Torek di Kota Lubuklinggau menuai sorotan tajam. Proyek sepanjang 650 meter ini menelan anggaran hingga Rp14,9 miliar dari APBD 2023 melalui skema Bantuan Provinsi (Banprov).
Dengan nilai kontrak mencapai Rp14.992.142.000 dan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Lubuklinggau menggunakan konstruksi cor beton ready mix, proyek ini disebut tidak wajar. Per meter jalan diperkirakan menelan biaya sekitar Rp23 juta, jauh di atas standar umum Rp6–10 juta per meter untuk jalan beton K-300.
“Selisih ini sangat janggal dan patut dicurigai sebagai dugaan penggelembungan anggaran atau rekayasa volume pekerjaan,” ujar Rizal, Ketua DPC LSM Lembaga Informasi Independen (LII), Jumat (13/6/2025).
LSM LII menilai adanya indikasi permainan sistematis dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung ke Lubuklinggau. “Ini bisa menjadi bagian dari pola penyimpangan anggaran yang seolah dibiarkan dan tak tersentuh hukum,” kata Rizal.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi proyek. Dokumen penting seperti RAB, gambar teknis, dan DED tak dapat diakses publik. Rizal menyebut hal itu bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka.
DPC LSM LII telah mengumpulkan data lapangan, foto visual, serta dokumen LPSE, dan akan mengajukan audit investigatif ke BPK RI serta laporan resmi ke KPK RI. “Jika aparat daerah tidak bertindak, maka sudah sepatutnya KPK mengambil alih. Ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar,” tegas Rizal.
Fenomena proyek “jalan emas” seperti ini, menurut Rizal, harus menjadi perhatian masyarakat. Ia mengimbau warga untuk lebih kritis dan menuntut keterbukaan informasi dari pemerintah, sebagaimana diamanatkan UU KIP No. 14 Tahun 2008.
“Rakyat Lubuklinggau berhak atas pembangunan yang adil dan transparan. Bukan proyek-proyek yang penuh akal-akalan dan sarat korupsi,” tutup Rizal.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








