Pasuruan – Desakan untuk menutup Cafe Gempol 9 dan Meiko Pandaan kembali menguat. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Haji Samsul Hidayat, bersama Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Pasuruan Raya, R. Hamzah, meminta Bupati Pasuruan segera menindak tegas kedua tempat hiburan malam yang dinilai melanggar izin operasional dan meresahkan masyarakat.
“Banyak tempat usaha yang tak berizin. Kalau dibiarkan, ini akan menyulitkan Pemkab dalam meningkatkan pendapatan daerah, menegakkan hukum, dan menjaga pertumbuhan ekonomi yang sehat,” tegas Hamzah, Jumat (13/6/2025).
Desakan ini muncul setelah viralnya video dan laporan media yang mengungkap aktivitas tak sesuai izin, termasuk dugaan peredaran minuman keras (miras), keberadaan LC, hingga kasus-kasus serius seperti perdagangan orang (TPPO), perkelahian, dan video tak senonoh di Cafe Gempol 9. Meiko Pandaan pun pernah ditutup paksa oleh warga akibat keresahan serupa.
Hamzah menegaskan akan segera mengirim surat resmi kepada Bupati Pasuruan untuk meminta klarifikasi, sekaligus mendesak tindakan tegas. “Jangan sampai media dan pegiat sosial sudah berteriak, tapi pemerintah daerah justru tutup mata,” ujarnya.
Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat, juga menunjukkan kekecewaannya karena hingga kini belum ada tindakan dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, meski sudah ada permintaan resmi terkait penutupan tempat-tempat usaha ilegal.
“Saya sudah sampaikan langsung kepada bupati. Tapi sampai sekarang belum juga ada eksen,” ujar politisi senior PKB itu.
Samsul menegaskan bahwa izin kedua cafe tersebut seharusnya hanya untuk ruko dan toko, bukan untuk operasional hiburan malam apalagi menyediakan LC dan miras. “Jika terbukti melanggar, izinnya harus dicabut dan tempatnya ditutup,” tandasnya.
(Redho)







