Gresik, 4 Juni 2025 – Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar yang meresahkan warga. Dalam operasi pada Rabu pagi (4/6/2025), sejumlah juru parkir (jukir) tak resmi terjaring di beberapa titik wilayah hukum Polres Gresik.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Parkir Dishub dan melibatkan Unit Turjawali serta Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Gresik.
Petugas menemukan praktik parkir liar di Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa GKB, dan Jalan Panglima Sudirman. Empat jukir yang tidak terdaftar dalam database resmi BPKAD diarahkan untuk mengurus legalitas, yaitu Abdul Kholik (47) dan Shohib (39) dari Bangkalan, Paito (62) dari Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) dari Bojonegoro.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar. Penertiban akan terus dilakukan secara rutin bersama Dishub. Petugas parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik pungli yang berkedok parkir, terutama di minimarket, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.
Penindakan ini sejalan dengan semangat SPARTAN: Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman, sebagai bentuk pelayanan terbaik Polres Gresik.
Laporan dan aduan juga bisa disampaikan melalui layanan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006.
(Redho)








