Sumatera Utara – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara menyatakan keprihatinan atas penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu pada Kamis (29/5/2025).
Ketua APPI Sumut, Hardep, didampingi Wakil Ketua Roymansyah Nasution, menegaskan bahwa APPI mendukung penegakan hukum oleh kepolisian, namun menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta perlunya proses hukum yang adil bagi semua pihak.
Kasus ini berawal dari dugaan pungutan liar sebesar Rp280 ribu per siswa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah berinisial MS. Dugaan tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa kepada wartawan yang kemudian mengonfirmasi kepada MS. Dari pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan bahwa MS akan memberikan uang sebesar Rp1 juta dengan syarat berita tidak dipublikasikan. Uang tersebut diserahkan di salah satu kedai kopi, lokasi yang ternyata telah dipantau oleh pihak kepolisian.
APPI menduga tindakan penyerahan uang itu merupakan bentuk penjebakan oleh MS terhadap wartawan yang bersangkutan. Karena itu, mereka meminta kepolisian bersikap netral dan memproses secara adil semua pihak yang terlibat, termasuk MS.
“Perbuatan para oknum wartawan memang mencoreng citra pers, namun kami juga meminta agar kepala sekolah MS diperiksa secara hukum karena ikut terlibat dalam praktik pemberian uang untuk menghapus berita,” ujar Hardep.
MS dinilai telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. Selain itu, MS juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
1. Pasal 5 dan 6 Permendikbud No. 44 Tahun 2012
2. Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010
3. Pasal 10 ayat (2) Permendikbud No. 75 Tahun 2016
4. Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Roymansyah menambahkan bahwa Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas dugaan pungli berkedok kegiatan seni yang dilakukan pihak sekolah.
Ia juga mengimbau para jurnalis, khususnya di Kota Medan dan Deli Serdang, untuk tidak menerima hadiah atau uang dari pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran hukum. “Tugas kita adalah mengungkap kebenaran lewat pemberitaan. Biarkan aparat yang bertindak sesuai hukum,” tegasnya.
APPI menegaskan komitmennya terhadap etika jurnalistik dan akan terus bekerja sama dengan penegak hukum demi terwujudnya keadilan serta kebebasan pers yang bertanggung jawab.
(Tim)






