Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya penegakan hukum di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur. Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar SE, SH, bahkan menyampaikan sindiran pedas berupa “usulan” agar negara melegalkan peredaran dan konsumsi narkoba oleh petugas lapas, jika memang tak mampu menindak tegas pelanggaran oleh oknum di dalam sistem itu sendiri.
“Kalau rakyat biasa ketahuan membawa sabu, langsung ditangkap dan ditahan. Tapi kalau sipir yang menyelundupkan, kok hanya dipindahkan? Kalau memang tidak ada sanksi, ya sudah sekalian saja buatkan RUU yang melegalkan mereka mengedarkan narkoba,” sindir Baihaki di Gedung DPRD Jatim, Selasa (27/5/2025).
Sindiran tersebut merujuk pada kasus di Lapas Pemuda Madiun, di mana seorang oknum sipir tertangkap menyelundupkan sabu-sabu melalui nasi bungkus. Meski terbukti melanggar, oknum itu hanya dipindah tugaskan tanpa proses pidana.
“Ini bentuk nyata pembiaran oleh negara. Kalau aparatnya sudah ikut jadi bagian jaringan narkoba, lalu siapa yang bisa kita harapkan menjaga lapas?” ujarnya.
AMI juga menyoroti respon DPRD Jatim yang dianggap tidak serius menyikapi persoalan ini. Surat audiensi yang dilayangkan AMI hanya direspons dengan kehadiran satu staf, bukan anggota dewan.
“Kalau memang tak dianggap penting, katakan saja. Tapi ini soal nyawa generasi muda. Kami bawa data dan harapan, bukan untuk seremonial,” tegas Baihaki.
Menanggapi hal itu, Fahri selaku staf Komisi A DPRD Jatim menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran anggota komisi. Ia menegaskan bahwa masukan dari AMI akan tetap dibahas dalam forum resmi.
“Kami sudah terima surat dan akan dijadwalkan untuk pembahasan lebih lanjut, termasuk dengan melibatkan BNNP dan Kanwil Kemenkumham,” ujarnya.
(Redho)







