Empat Lawang, Sumsel – Polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Empat Lawang akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri–Henny Verawati, Selasa (27/5/2025).
Putusan ini membuka jalan bagi pasangan calon nomor urut 2, Joncik Muhammad–Arifai, untuk segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Hakim MK M. Guntur Hamzah membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan, “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
Majelis Hakim MK menyebut dalil-dalil yang diajukan paslon 01 tidak memenuhi syarat dan tidak terdapat alasan hukum untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” ujar Guntur Hamzah.
Dengan putusan ini, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Empat Lawang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau sidang lanjutan.
Meski demikian, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa penetapan resmi pasangan terpilih masih harus menunggu penyelesaian sejumlah prosedur administratif sesuai peraturan yang berlaku.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








