Lubuklinggau – Proyek peningkatan Jalan Permai 15B di Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuai sorotan setelah diduga terjadi pembengkakan anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Proyek beranggaran Rp597.643.000 dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024 ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Berdasarkan hasil analisa teknis sipil oleh tim investigasi DPC MLM Lembaga Informasi Independen (LII), pekerjaan hanya mencakup cor beton ready mix K-250 setebal 20 cm sepanjang 55 meter dan lebar 4 meter, tanpa pekerjaan tambahan seperti galian, timbunan, ataupun drainase.

Tim teknis menyebut, pekerjaan dilakukan dengan alat minimal dan tidak memerlukan persiapan berat. Dengan perhitungan AHSP, UMK setempat, harga pasar material, serta margin wajar 15% dan PPN 11%, nilai kebutuhan riil proyek dinilai jauh lebih rendah dari nilai kontrak.
Ketua DPC MLI Independen, Rizal, mengaku telah mengonfirmasi hal ini kepada Pani, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Lubuklinggau. Namun hingga berita ini terbit, belum ada respons ataupun klarifikasi resmi yang diberikan.
“Kami menduga proyek ini hanya formalitas, dengan nilai kontrak yang sangat tidak rasional dibandingkan kondisi lapangan,” tegas Rizal.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Inspektorat, dan BPK Perwakilan Sumsel. Laporan akan disertai data teknis, perhitungan biaya, serta daftar pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Rizal menekankan bahwa langkah ini murni demi penegakan hukum dan efisiensi penggunaan anggaran. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa administrasi, namun juga mengaudit teknis proyek secara menyeluruh.
“Kami ingin proyek pemerintah berjalan sesuai standar teknis dan tidak membebani negara. Jika ada dugaan markup, harus ditindak,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







