Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi mendeklarasikan dan menandatangani komitmen bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang berlangsung di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Rabu (21/5/2025).
Acara ini disaksikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agus Susanto, mewakili Bupati Hj. Ratna Machmud. Ia menyatakan bahwa Pemkab Musi Rawas menyambut baik dan mengapresiasi langkah ini sebagai upaya untuk menjamin akses pendidikan yang lebih adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
SPMB 2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, yang menyempurnakan sistem penerimaan sebelumnya. Peraturan tersebut menetapkan empat jalur penerimaan yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, dengan kuota dan syarat yang telah ditetapkan untuk jenjang SD dan SMP.
Sekretaris Dinas Pendidikan Supriyadi, M.Pd. menegaskan pentingnya pelaksanaan SPMB tanpa pungli, diskriminasi, serta berdasarkan prinsip keadilan sosial. Ia juga mengingatkan agar setiap satuan pendidikan wajib mengikuti ketentuan resmi, serta membuka akses pengaduan publik yang responsif.
“Tidak ada tempat bagi pungutan liar dalam dunia pendidikan kita. Kami tegaskan, praktik pungli adalah pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap cita-cita bangsa,” tegasnya.
Dalam deklarasi ini, turut hadir jajaran pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Negeri, Polres Musi Rawas, Inspektorat, Dandim, Dinas Sosial, Dukcapil, hingga Diskominfo. Mereka bersama-sama menyatakan komitmen melaksanakan SPMB secara bersih, terbuka, dan akuntabel.
“Pendidikan yang berkualitas hanya bisa terwujud jika ruangnya bebas dari praktik korupsi. Mari kita mulai dari sistem yang jujur demi masa depan generasi yang membanggakan,” pungkas Supriyadi.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas)








