Musi Rawas Utara – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin merajalela di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) tepatnya di aliran Sungai Kerali, Desa Napal Licin, dan Sungai Sendawar, Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Minggu (18/5/2025).
Maraknya PETI ini diduga kuat dipicu oleh melonjaknya harga emas. Tak hanya dilakukan secara manual seperti mendulang, kegiatan ilegal ini kini menggunakan alat berat seperti ekskavator, menyerupai tambang skala besar. Warga menduga aktivitas ini dibekingi oleh pihak tertentu.
Akibat dari eksploitasi liar tersebut, Sungai Rawas menjadi keruh dan tak lagi layak dikonsumsi oleh warga. Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan bencana banjir bandang dan kerusakan lingkungan yang parah jika tidak segera dihentikan.
“Kami sangat khawatir, air sungai sudah tidak bisa dipakai lagi. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kami. Jika tidak ada tindakan, masyarakat berencana akan turun aksi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas PETI ini jelas melanggar sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal ini demi menyelamatkan hutan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







