Medan – Kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung kembali menjadi sorotan publik setelah salah satu tersangka, Arini Ruth Yuni br Siringoringo—ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan—masih berstatus buron meski telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pelaku lainnya oleh Polrestabes Medan.
Ketiganya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Jo 351 KUHP. Namun, hingga kini belum ada penangkapan. Bahkan, insiden pelarian para DPO dari Bandara Kualanamu menimbulkan kritik keras terhadap kepolisian.
Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., mengecam keras sikap para buronan, terutama Arini yang merupakan ASN. Ia menyoroti pernyataan kuasa hukum tersangka dari kantor DRS & Partners yang sempat viral dan menyebut status DPO sebagai palsu.
“Pernyataan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik Polrestabes Medan, tapi juga memunculkan keraguan publik terhadap kinerja kepolisian. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus lari dan tidak mempertanggungjawabkan diri di hadapan hukum?” tegas Henry.
Ia juga mendesak Kepala KPP Pratama Cilandak untuk memerintahkan anggotanya menyerahkan diri dan menyelesaikan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, turut menyayangkan sikap para DPO yang hingga kini belum menunjukkan iktikad baik. Ia menilai pernyataan di media sosial yang menyebut mereka korban kriminalisasi justru bertolak belakang dengan fakta bahwa mereka masih melarikan diri.
“Jika memang merasa tidak bersalah, buktikan dengan menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum. Jangan justru menciptakan opini seolah dizalimi,” ujarnya.
Insiden kaburnya ketiga DPO dari Bandara Kualanamu, meski sempat diamankan aparat, menimbulkan pertanyaan besar terkait koordinasi antar instansi kepolisian. Hal ini memperburuk citra kepolisian dan memicu krisis kepercayaan publik.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., didesak segera mengambil langkah tegas agar ketiga buronan dapat segera ditangkap, demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan menegakkan keadilan secara transparan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya sistem penegakan hukum yang konsisten, tegas, dan bebas dari intervensi opini publik di media sosial.
(Tim)







