Jakarta – TNI dan Kejaksaan RI terus memperkuat sinergi melalui implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023. Kerja sama ini mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan, pertukaran informasi, serta dukungan personel dan institusional.
Dalam pelaksanaannya, TNI memberikan dukungan yang bersifat rutin dan preventif, termasuk perbantuan personel ke lingkungan Kejaksaan. Semua dukungan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, dengan tetap mengacu pada hukum yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama tersebut antara lain meliputi:
1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI;
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. Dukungan personel TNI untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Bantuan hukum bagi TNI dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas;
8. Koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, dan perkara koneksitas.
TNI menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama ini senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, serta sinergitas antar-lembaga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI untuk melindungi keutuhan bangsa dan negara.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi








