Medan – Sidang lanjutan kasus Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar. Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman empat bulan penjara. Tuntutan ini disambut kekecewaan oleh pihak keluarga yang menilai Doris dan Riris adalah korban provokasi.
Menurut keluarga, keduanya terlibat insiden karena dipicu oleh aksi dari tiga perempuan yang kini berstatus buron, yakni Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Ketiga tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemicu utama insiden yang terjadi di rumah duka salah satu keluarga mereka.
“Fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV, menunjukkan bahwa Erika br Siringoringo yang pertama kali menyerang Doris dan Riris,” ungkap perwakilan keluarga.

Ketiga DPO tersebut dikenakan pasal 170 jo 351 KUHP. Polisi telah berusaha mencari dan menggeledah kediaman mereka, namun diduga mereka telah melarikan diri ke luar negeri.
“Kami kecewa dengan tuntutan jaksa. Doris dan Riris adalah korban. Kami minta ketiga DPO segera ditangkap dan diadili,” lanjut perwakilan keluarga.
Pihak keluarga berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan membebaskan Doris dan Riris dari jerat hukum. Mereka juga meminta nama baik keduanya dipulihkan agar tidak terus menjadi stigma di tengah masyarakat.
(Tim)







