Musi Rawas – Berdasarkan temuan LSM di lapangan, penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Trisakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, diduga tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum Pjs Kepala Desa.
Saat LSM dan awak media mengonfirmasi ke kantor Desa Trisakti, Senin (28/04/2025), Pjs Kepala Desa tidak berada di tempat. Saat diwawancarai, perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun, Kosim, hanya menjawab tidak tahu terkait penggunaan dana tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemerintah desa wajib menyediakan informasi penggunaan Dana Desa secara aktif dan terbuka kepada masyarakat. Namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya.
Dana Desa Tahun 2024 untuk Desa Trisakti berjumlah Rp774.256.000, terdiri dari 13 item kegiatan. Diduga ada tiga kegiatan fiktif, yakni:
1. Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian/penggilingan jagung, dll) sebesar Rp100.000.000.
2. Pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan sarana prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp10.000.000.
3. Kegiatan keadaan mendesak sebesar Rp39.600.000.
Total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp149.600.000. LSM menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, saat wartawan Media Nasional Tuntas dan media lainnya berusaha mengonfirmasi, Pjs Kepala Desa berinisial Z menolak memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
(Erwin kaperwil sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








