Makassar – Eksekusi gedung showroom mobil di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 28 April 2025, berujung ricuh. Massa yang menolak pengosongan lahan membakar ban bekas dan melempari aparat kepolisian dengan batu. Beberapa di antaranya bahkan melepaskan tembakan petasan ke arah barikade polisi.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Darwis, mengatakan bahwa perlawanan massa sudah diperkirakan. “Karena itu, kami mengerahkan kekuatan penuh untuk pengamanan,” ujarnya di lokasi.
Bentrok sempat membuat proses eksekusi molor dari jadwal. Polisi berulang kali memukul mundur massa dengan water cannon dan kendaraan taktis. Meskipun demikian, Darwis memastikan bahwa secara umum eksekusi berjalan sesuai rencana. “Alhamdulillah, walaupun sedikit lebih lama, semua berjalan dengan lancar,” katanya.

Prosedur penanganan massa dilakukan secara bertahap, dengan Darwis menjelaskan bahwa estimasi waktu pasti sulit diprediksi karena ada tahapan pendorongan terhadap massa aksi.
Untuk pengamanan, sebanyak 900 personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dikerahkan. Mereka membentuk beberapa lapis pertahanan untuk menghalau massa yang semakin beringas. “Baik dari Polrestabes maupun dari Polda, total ada kurang lebih 900 personel,” tuturnya.
Dalam rekaman video yang beredar, massa tampak berusaha menghalangi jalannya eksekusi dengan melemparkan batu ke arah aparat. Petasan pun ditembakkan ke kerumunan polisi, memicu suasana makin panas. Aparat kemudian merespons dengan membubarkan massa secara perlahan, menggunakan kendaraan lapis baja dan semprotan air bertekanan tinggi. Hingga sore hari, suasana di sekitar lokasi tetap dijaga ketat untuk mengantisipasi kericuhan susulan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, namun mendapat penolakan keras dari pihak penghuni showroom yang mengklaim belum menerima ganti rugi yang memadai, tandas Kabag OPS Polrestabes Makassar, AKBP Darwis.
H. Ulil Amri, Penasehat Hukum PH Edy Aliman, saat ditemui di lokasi, menegaskan bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan ketetapan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah, setelah hampir tiga dekade bergulir dalam pusaran sengketa hukum, eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, akhirnya dapat dilaksanakan pada Senin, 28 April 2025,” jelasnya.
Menurut H. Ulil, lahan seluas 3.825 meter persegi ini telah menjadi objek sengketa sejak tahun 1996. Namun, berkat kekuatan penuh aparat dan berdasarkan ketetapan hukum yang telah berkekuatan tetap, proses eksekusi berjalan dengan lancar.
H. Ulil menambahkan, kliennya Edy Aliman telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut, dengan status kepemilikan yang diperkuat melalui serangkaian putusan hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (kasasi), hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa melaksanakan eksekusi dengan kekuatan penuh. Semua bukti telah diuji di pengadilan, dan seluruh proses hukum menyatakan, lahan ini sah milik Edy Aliman,” ujar H. Ulil.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, H. Ulil berharap tidak ada lagi polemik hukum terkait kepemilikan lahan tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Namun, Ichsanullah selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom Mazda Ricky Tandiawan, menilai bahwa tindakan Jen Tang dan Eddy Aliman telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat secara tertulis pada 12 Agustus 2024 dan di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa putusan tersebut dianggap tidak mempunyai daya eksekusi.
(Hdr)








