Surabaya – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Jefri Noh (46), warga Bulak Jaya. Pelaku ditangkap usai mencuri kabel feeder sepanjang 1,8 meter di dalam gedung kosong milik Bank Danamon, Jalan Panglima Sudirman, Jumat dini hari (11/04/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada melalui Humas Polsek Genteng menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku masuk ke area gedung kosong dengan cara memanjat pagar, kemudian turun ke lantai basement dan memotong kabel yang menempel di dinding menggunakan gergaji besi. Kabel hasil curian dimasukkan ke dalam karung goni dan hendak dibawa keluar.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan. Pelaku langsung diamankan oleh security dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng segera menuju lokasi dan menangkap pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti potongan kabel feeder sepanjang 1,8 meter, senter, cutter, gergaji besi, obeng, dan karung goni.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Ia kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Grandika.
(Redho)