Makassar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 90 tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8 kg, ganja 1 kg, tembakau sintetis 185 gram, dan 30 butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana SH, SIK, MSi, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F SIK MH dan Kasi Humas AKP Wahidudin, serta dihadiri rekan-rekan media.
“Ini merupakan hasil giat penegakan hukum selama pasca Operasi Ketupat 2025, yakni periode Maret hingga pertengahan April 2025,” ujar Kombes Arya.
Dalam periode tersebut, polisi mencatat sebanyak 59 laporan polisi dengan 90 tersangka yang berhasil diamankan. Rincian barang bukti yang disita antara lain:
- Sabu-sabu: 8 kg
- Ekstasi: 30 butir
- Ganja: 1 kg
- Tembakau sintetis: 185 gram
Kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:
- 6Februari 2025: TKP Jl. Pengayoman, 3 tersangka (RS, HB, NR), barang bukti 3,32 kg sabu.
- 5 Maret 2025: TKP Jl. Pettarani Lr.1 dan Jl. Baji Gau III, 2 tersangka (RAS dan MRS), barang bukti 4,2 kg sabu.
- 24 Maret 2025: TKP Jl. Hertasning dan Jl. Macanda (Kab. Gowa), 3 tersangka (AHR, AR, FB), barang bukti 1 kg ganja.
- 11 Maret 2025: TKP Jl. Tamalanrea, 1 tersangka (AH), barang bukti 500 gram ganja.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa keberhasilan ini setidaknya menyelamatkan 42.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang, serta mencegah kerugian ekonomi mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Yang kami tangkap ini sebagian besar adalah pengedar. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan dan menangkap bandar besar,” tegas Arya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(ARIFIN SULSEL)