Lubuklinggau – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Tatang Suhendra (TS), tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Rika Sartika (33). Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/4/2025) di wilayah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Selasa (8/4/2025) sore di kontrakannya di Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Saat ditemukan, tubuh korban bersandar dengan lilitan tali tas dan kain di lehernya, memperkuat dugaan bahwa ia menjadi korban pembunuhan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar mengatakan identitas pelaku berhasil diungkap lewat penyelidikan intensif, termasuk keterangan saksi dan analisis barang bukti di tempat kejadian. Setelah identitas pelaku teridentifikasi, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap TS di lokasi persembunyiannya.
Kronologi kejadian bermula ketika seorang teman korban, berinisial M, mencoba menghubungi Rika namun tidak mendapat respons. M kemudian mendatangi kontrakan korban sekitar pukul 14.00 WIB, namun tidak ada jawaban dari dalam. Hingga sore, pintu tetap tertutup. Kecurigaan mendorong M bersama warga dan Ketua RT melapor ke polisi.
Setelah mendapat laporan, petugas datang ke lokasi dan mendobrak pintu menggunakan linggis. Di dalam rumah, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Siti Aisyah untuk dilakukan visum. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik di Polres Lubuklinggau. Polisi masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)